Kebijakan – kebijakan penanggulangan PETI

Posted Agustus 23, 2008 by STELLA-IA4
Categories: Uncategorized

Karena semakin maraknya penambangan emas tanpa ijin saat ini, harus di perlukan kebijakan – kebijakan untuk menanggulanginya salah satu caranya yaitu pendekatan – pendekatan persuasif, antara lain :

 1.Pendekatan Sosial, Ekonomi Dan Budaya

a)    Memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai alternatif-alternatif usaha selain penambangan, misalnya dari sektor perikanan air tawar; budidaya ikan dalam keramba, beje, pertanian, perkebunan,dll.

b)   Memberi pembinaan kepada masyarakat penambang tentang dampak PETI terhadap lingkungan termasuk pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan terhadap derajat kesehatan penambang.

c)    Penertiban PETI secara fungsional di lokasi penambangan oleh instansi terkait.

d)   Sosialisasi kepada para penambang tentang rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR) dan pemberian Surat Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD).  

  2. Pendekatan Secara Hukum

a)    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 131 Tahun 2001 tanggal 14 Agustus 2001, kemudian dirubah dengah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2003 tanggal 27 Januari 2003 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengarah, Nara Sumber dan Tim Pelaksana Daerah Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Propinsi Kalimantan Tengah, yang melibatkan pihak Kepolisian, Korem, Kejaksaan serta Instansi terkait.

b)   Menyediakan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mengandung deposit emas potensial untuk digali.

c)    Sosialisasi PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan.

d)   Sosialisasi PERDA Privinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penjualan dan Penggunaan Air Raksa (Hg).   

 

3.  Pendekatan Teknologi

a)    BAPEDALDA Provinsi Kalimantan Tengah telah memperkenalkan kasbuk (sluice box) yang dimodifikasi agar mampu menangkap emas secara optimal. Dengan demikian diharapkan mobilitas penambang untuk berpindah-pindah lokasi dapat lebih lama.

b)   Sosialisasi penggunaan peralatan ”Mercury Retort” yaitu alat pemurnian emas yang ramah lingkungan, alat ini mampu mendaur ulang merkuri 80-90 %.

c)    Pembakaran dengan sistem tertutup yang disertai pendinginan agar uap merkuri akan terembunkan dan merkuri yang tertangkap dapat digunakan kembali (reuse) sekitar 88,82% hasil percobaan Rochani dkk.

d)   Pembuatan kolam tempat pengendap/pencucian merkuri, yang ditanami dengan tanaman air eceng gondok (Eichornia crassipes) sehingga dapat menyerap merkuri yang tertampung dalam kolam. Eceng gondok seberat 250 gram dapat menurunkan kadar merkuri sebesar 30 % (Rochani dkk,1996).

Hello world!

Posted Agustus 6, 2008 by STELLA-IA4
Categories: Uncategorized

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!